Polres Metro Tangerang Kota Tangkap Pelaku Peredaran Narkoba di Cibodas, Sita 12 Gram Sabu




BUANA NEWS - Kriminal


Tangerang - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika. Seorang pria berinisial JAS ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Perumnas, Kelurahan Cibodas, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang.

Penangkapan dilakukan pada Minggu malam, 24 Agustus 2025, sekitar pukul 21.00 WIB. Dari tangan tersangka, polisi menyita empat bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat bruto 12,16 gram, satu bungkus plastik bening berisi klip kosong, serta dua unit telepon genggam merek Oppo berwarna merah dan iPhone 7 berwarna hitam.

Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Tangerang Kota, Komisaris Polisi Rihold, S.Kom, S.I.K., M.H., membenarkan penangkapan tersebut.

“Tersangka ditangkap di rumah kontrakan, dan saat dilakukan penggeledahan, barang bukti sabu ditemukan di kamar mandi. Tersangka mengakui bahwa sabu tersebut miliknya,” ujar Rihold. Ia menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika.

“Kasus ini masih kami kembangkan, termasuk menelusuri asal-usul barang haram tersebut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Markas Polres Metro Tangerang Kota untuk penyelidikan lebih lanjut. (doni) 
Lebih baru Lebih lama