Buana News - Kriminal
Tangerang, 24 September 2025 – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, Polres Metro Tangerang Kota, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali menunjukkan komitmen kuat dalam memerangi peredaran narkoba melalui pemusnahan barang bukti narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif berbahaya lainnya. Acara ini digelar di halaman Polres Metro Tangerang Kota pada Rabu (24/9/2025).
Wali Kota Tangerang, H. Sachrudin, menegaskan bahwa kegiatan ini bukan hanya sekedar prosedur hukum, melainkan wujud nyata kolaborasi antara Pemkot, Polres, dan BNN untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman narkoba.
"Setiap barang bukti yang dimusnahkan hari ini bukan sekadar angka, tetapi simbol harapan untuk menjaga anak-anak dan remaja kita agar dapat hidup di lingkungan yang sehat, aman, dan mendukung produktivitas," ungkap Sachrudin.
Pemkot Tangerang juga terus menggencarkan upaya pencegahan melalui program edukasi anti-narkoba di sekolah-sekolah, pelatihan keterampilan bagi pemuda, serta kerja sama dengan keluarga dan komunitas untuk menciptakan lingkungan bebas narkoba. Sachrudin menambahkan bahwa kolaborasi lintas instansi ini bertujuan tidak hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga untuk memastikan Kota Tangerang tetap aman dan sehat bagi generasi mendatang.
"Mari kita bersama-sama, pemerintah dan masyarakat, menjaga Kota Tangerang dari bahaya narkoba demi masa depan cerah anak-anak kita," tutupnya.
Di sisi lain, Kapolres Metro Tangerang Kota, Raden Muhammad Jauhari, memaparkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari hasil pengungkapan kasus selama tiga bulan terakhir, yakni periode Juli hingga September 2025. Dalam kurun waktu tersebut, Polres berhasil menangani 58 kasus dan mengamankan 69 tersangka.
"Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 486.670 butir obat keras terlarang, 4,75 kg ganja, 828 gram sabu, 100 butir ekstasi, dan 1,77 gram narkotika sintetis," rinci Jauhari.
Kegiatan ini menjadi bukti nyata komitmen bersama dalam menciptakan Kota Tangerang yang bebas dari peredaran narkoba, sekaligus memperkuat upaya perlindungan terhadap generasi muda dari dampak buruk zat adiktif. (Boy)