BUANA NEWS - PEMERINTAHAN
Jakarta, 24 Oktober 2025 – Pemerintah Indonesia tengah memfinalisasi Peraturan Presiden (Perpres) khusus untuk sektor ojek online (ojol) guna memberikan kepastian hukum bagi jutaan pengemudi dan aplikator. Langkah ini menjadi tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet Paripurna pada 20 Oktober 2025, yang menekankan persaingan sehat antarplatform demi kesejahteraan pekerja lapangan.
"Sedang dikomunikasikan semua, terutama juga perlindungan kepada teman-teman ojol," ujar Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (24/10/2025). Ia menambahkan bahwa bentuk Perpres dipilih agar proses penyusunan dan pemberlakuan kebijakan lebih cepat dibandingkan regulasi kementerian. Targetnya, Perpres rampung dan diimplementasikan sepanjang 2025.
Perpres ini muncul sebagai respons atas aspirasi serikat pekerja ojol, seperti Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) dan Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia, yang mendesak regulasi untuk melindungi hak pengemudi. Demonstrasi massa ojol di depan Istana dan DPR pada 20 Oktober 2025 menuntut aturan bagi hasil maksimal 10 persen untuk aplikator, jaminan sosial, serta penghapusan praktik merugikan seperti aceng dan slot.
Isi Utama Perpres yang Digodok
Berdasarkan draf yang dibahas sejak September 2025, Perpres akan mencakup:
1. Penetapan Tarif Minimum dan Maksimum: Menggantikan aturan sementara Kemenhub (KM No. KP 564/2022) dengan batas tarif yang lebih adil, termasuk untuk pengiriman barang dan makanan.
2. Perlindungan Pengemudi: Wajib jaminan sosial seperti BPJS Ketenagakerjaan untuk kecelakaan kerja dan kematian, bonus hari raya, serta audit investigatif bagi aplikator yang memotong lebih dari 5 persen pendapatan pengemudi.
3. Kolaborasi Pihak Terkait: Libatkan pemerintah, aplikator (seperti Gojek dan Grab), serta pengemudi untuk persaingan sehat. Wakil Ketua Umum Partai NasDem Ahmad Basarah menekankan sinergi ini sambil menunggu UU Transportasi Online yang sedang dibahas DPR.
4. Kepastian Hukum: Setara dengan undang-undang untuk cegah praktik monopoli dan tingkatkan kesejahteraan, dengan target 4 juta pengemudi ojol terlindungi.
Presiden Prabowo sebelumnya menyoroti dominasi dua platform besar yang menguasai pasar, dengan 2 juta di antaranya UMKM. "Kita ingin supaya lapangan kerja ojol ini terjamin," tegasnya di sidang kabinet. Respons positif datang dari CEO Grab Indonesia Neneng Goenadi dan CEO GOTO Patrick Walujo, yang siap berkolaborasi untuk efisiensi dan lapangan kerja luas.
Pimpinan DPR seperti Sufmi Dasco Ahmad telah menerima audiensi serikat ojol sejak September 2025, menjanjikan dorongan Perpres untuk jaminan sosial. Namun, tantangan tetap ada: menyelaraskan kepentingan aplikator dengan pengemudi, serta integrasi dengan rencana demo nasional 20 Mei 2025.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi juga mendukung penguatan regulasi setingkat UU untuk status ojol, meski Perpres jadi langkah percepatan. (Boy)