Enam Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Pemukulan Wartawan di Serang




Serang, Buana News


Kepolisian Resor Serang menetapkan enam tersangka dalam kasus pemukulan terhadap wartawan dan pegawai Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) saat meliput penyegelan PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) di Kecamatan Jawilan, Serang, pada 21 Agustus 2025. Insiden ini menuai kecaman luas sebagai serangan terhadap kebebasan pers.

Pemukulan terjadi saat tim KLHK, didampingi sejumlah wartawan, melakukan inspeksi mendadak untuk menyegel PT GRS karena pelanggaran lingkungan terkait pengelolaan limbah berbahaya. Kekerasan pecah setelah inspeksi selesai, melibatkan petugas keamanan perusahaan, warga lokal, dan diduga anggota Brimob. Delapan wartawan dari berbagai media, seperti Tribun Banten, Detik.com, Antara Banten, Jawa Pos TV, SCTV, Bantennews, dan Banten TV, serta pegawai KLHK menjadi korban. Wartawan Rifky dari Tribun Banten mengalami luka serius di bahu dan telinga, sementara korban lain melaporkan dipukuli dengan helm, dikejar, hingga diancam dengan parang.

Keenam tersangka yang ditetapkan adalah Briptu TG (anggota Brimob), serta lima warga sipil: KA (Kipli), BM (Bongkol), AR, SI (Ipoy), dan AJ (Mika). Tiga di antaranya, Ajat Jatmika (Mika), Sifaudin (Ipoy), dan Ahmad Rijal, menyerahkan diri ke Polsek Jawilan pada 24 Agustus 2025 pukul 04.00 WIB. KA dan BM merupakan petugas keamanan PT GRS, sementara AR adalah warga lokal yang bekerja di perusahaan tersebut. Briptu TG terlibat dalam pemukulan terhadap wartawan dan pegawai KLHK, sedangkan Bripda TR, anggota Brimob lain yang diperiksa, dinyatakan tidak bersalah karena berusaha meredakan situasi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun 6 bulan penjara. Polres Serang, di bawah pimpinan AKBP Condro Sasongko, terus mendalami kasus ini untuk mengidentifikasi pelaku lain, termasuk anggota organisasi Badan Pembinaan Potensi Keluarga Besar Banten (BPPKB) yang diduga terlibat. Polda Banten melalui Divisi Propam juga memeriksa keterlibatan anggota Brimob secara internal.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofik mengunjungi korban dan menegaskan agar kasus ini diusut tuntas, menyebut pelaku sebagai “preman” yang tidak boleh mengalahkan negara. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Serang Raya, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), LBH Pers, dan Greenpress Indonesia mengutuk keras kekerasan ini sebagai ancaman serius terhadap kebebasan pers. PWI Serang Raya juga berkomitmen memberikan pendampingan hukum bagi korban.

Hingga 26 Agustus 2025, penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap pelaku tambahan. Kasus ini terus menjadi sorotan publik, dengan desakan agar pelaku diadili secara transparan demi mencegah kejadian serupa dan melindungi kebebasan jurnalistik. (Boy) 
Lebih baru Lebih lama