Jakarta, Buana News
29 Agustus 2025 – Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan Bintang Mahaputera Adipradana kepada Burhanuddin Abdullah, mantan Gubernur Bank Indonesia (BI), pada 25 Agustus 2025 di Istana Negara, Jakarta. Penghargaan ini diberikan atas jasa Burhanuddin dalam menjaga stabilitas moneter dan memperkuat sistem perbankan nasional. Namun, keputusan ini memicu kontroversi karena Burhanuddin pernah divonis lima tahun penjara pada 2008 terkait kasus korupsi aliran dana Rp 100 miliar dari Yayasan Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (YLPPI) ke sejumlah pejabat BI dan anggota DPR.
Burhanuddin, kelahiran Garut, Jawa Barat, 10 Juli 1947, memiliki karier mentereng sebagai ekonom. Ia pernah menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian di era Presiden Abdurrahman Wahid, Gubernur BI (2003–2008), dan Gubernur untuk IMF di Washington DC. Pada 2007, ia juga menerima Bintang Mahaputera Utama dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Meski berprestasi, rekam jejak korupsinya menjadi sorotan publik. Banyak pihak, termasuk akademisi dan aktivis masyarakat sipil, mengecam pemberian penghargaan ini, menyebutnya merendahkan martabat tanda kehormatan negara.
Kontroversi ini diperparah oleh kedekatan Burhanuddin dengan Presiden Prabowo. Ia tercatat sebagai Ketua Dewan Pakar Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran pada Pilpres 2024. Publik mempertanyakan transparansi proses seleksi penerima penghargaan, dengan desakan agar pemerintah memberikan penjelasan yang jelas terkait keputusan ini.
Hingga kini, Istana belum memberikan pernyataan resmi menanggapi kritik tersebut. Kasus ini terus menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat, menambah sorotan terhadap integritas pemberian tanda kehormatan di Indonesia. (Boy)