Kekerasan terhadap wartawan di PT Genesis Regeneration Smelting Serang picu amarah publik



Serang, Buana News


Sejumlah wartawan dan staf humas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menjadi korban pengeroyokan di PT Genesis Regeneration Smelting, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten, pada Kamis (21/8/2025). Insiden ini terjadi saat wartawan meliput inspeksi mendadak (sidak) terkait dugaan pencemaran lingkungan oleh perusahaan tersebut, yang sebelumnya telah disegel karena pelanggaran lingkungan namun tetap beroperasi secara ilegal.

Ini bukan kali pertama PT Genesis Regeneration Smelting melanggar aturan lingkungan. Pada 2023, perusahaan ini diawasi, dan pada 2025, disegel karena pencemaran lingkungan. Namun, PT GRS tetap beroperasi tanpa dokumen lingkungan yang sah, seperti Amdal. Sidak KLHK mengungkap bahwa 90% bahan baku yang diproses adalah limbah B3, jauh di bawah standar minimal 60%.

Insiden bermula ketika wartawan dari berbagai media, termasuk Radar Banten, Tribun Banten, BantenNews, SCTV, Tempo, Antara, Banten TV, Jawa Pos TV, dan Detik, diundang KLHK untuk meliput sidak di PT Genesis Regeneration Smelting. Sidak ini dilakukan untuk menyelidiki pelanggaran lingkungan, khususnya pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) oleh perusahaan peleburan timbal tersebut.

Setidaknya 8 sampai 10 wartawan dan satu staf humas KLHK menjadi korban. Rifki (Tribun Banten) mengalami luka memar di sekujur tubuh dan trauma, sehingga harus dirawat di rumah sakit. Hendi (Jawa Pos TV) sempat disandera sebelum akhirnya diselamatkan. Korban lain melaporkan luka-luka ringan hingga berat dan syok akibat kekerasan tersebut.

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Banten, dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mengecam keras tindakan ini sebagai pelanggaran kebebasan pers yang dijamin UU No. 40 Tahun 1999. PWI Cilegon menggelar aksi solidaritas menuntut keadilan dan menduga adanya “beking” dari oknum aparat serta ormas yang memungkinkan PT GRS beroperasi secara ilegal. Mereka meminta Kapolda Banten yang baru, Brigjen Pol Hengki, untuk bertindak tegas.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Hanif Faisol Nurofiq, turut mengecam aksi brutal ini dan menegaskan bahwa PT GRS sedang dalam proses hukum karena pelanggaran lingkungan serius, termasuk pengelolaan limbah B3 yang tidak sesuai standar. KLHK berkomitmen mendampingi korban dalam proses hukum dan akan menerapkan sanksi berat terhadap perusahaan berdasarkan pasal 98 dan 114 tentang pencemaran lingkungan.

Polres Serang bergerak cepat dengan menangkap dua pelaku, yaitu Karim dan Bangga, yang merupakan petugas keamanan internal PT GRS. Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, menyatakan bahwa pihaknya masih memburu pelaku lain, termasuk oknum ormas dan karyawan perusahaan. Propam Polda Banten juga tengah menyelidiki dugaan keterlibatan oknum anggota Brimob dalam insiden ini. (Boy) 
Lebih baru Lebih lama